Sabtu, 05 Februari 2011

SYARIAT ISLAM DALAM MASALAH NEGARA DAN PEMERINTAHAN


 Pendahuluan
            Beberapa tahun lalu seorang kyai yang pernah diangkat dan diturunkan dari jabatan presiden di republik ini pernah mengatakan bahwa kepemimpinan Rasulullah saw. bukanlah wujud dari suatu negara.  Kepemimpinan beliau saw. di Madinah itu cuma sekadar ketua RT atau paling banter ketua RW, tegas kyai yang cuma sekitar setahun menjadi orang nomor satu di negeri ini. Benarkah persepsi kyai yang sangat gencar mempropagandakan demokrasi itu?  Tentu tidak benar.   Sebab, bagaimana mungkin kepemimpinan Rasulullah saw. dikatakan sekadar tingkat RT/RW, sementara fakta sejarah menunjukkan bahwa ketika tentara Madinah yang dipimpin langsung oleh Rasulullah saw. menaklukkan kota Makkah, jumlahnya sekitar 10.000 orang (Lihat Azyumardi Azra, Suplemen Ensiklopedi Islam, hlm. 106).  Demikian pula  tatkala Rasulullah saw. memimpin tentara Madinah ke Tabuk dalam rangka memerangi tentara imperium Rumawi yang ada di sana, jumlah tentara  yang beliau saw. bawa adalah sekitar 30.000 orang (Lihat Ibnu Katsir, al-Bidayah wan Nihayah, Juz 3 hlm. 593).  Tentu tidak ada RT/RW yang memiliki tentara sebanyak itu.  Sejarah pun menunjukkan bahwa Rasulullah saw. mengangkat wali atau gubernur di Yaman, wali Madinah, wali Makkah, dan wali Bahrain. Rasulullah saw. mengangkat sejumlah hakim/qadhi di sejumlah kota atau daerah untuk mengadili perkara-perkara yang terjadi di masyarakat. Rasulullah saw. pun mengrim surat-surat politik kepada sejumlah kepala negara besar ataupun kecil untuk  mengajak masuk Islam dan bergabung di bawah naungan Daulah Islamiyah. Artinya, fakta sejarah menunjukkan bahwa kepemimpinan Rasulullah saw. itu adalah kepemimpinan level negara.
            Sekadar sebagai perbandingan, negara Madinah pada saat Rasulullah saw. wafat telah meliputi seluruh wilayah jazirah Arab yang kini meliputi kurang lebih 7 negara (Arab Saudi, Yaman Utara/Selatan, Uni Emirat Arab, Qatar, Oman, dan Bahrain).   Ini 4 kali luasan gabungan negara Prancis dan Jerman.  Nyatalah, tidak ada alasan mengatakan bahwa Rasulullah saw. tidak membangun negara, Islam tidak memiliki konsepsi tentang kenegaraan, Islam hanyalah pesan moral yang tidak pernah memerintahkan pendirian negara, Nabi hanya diutus menyempurnakan kemuliaan akhlak tidak ada sangkut pautnya dengan penegakan negara, agama Islam hanyalah urusan pribadi dengan Tuhan yang bersifat sakral dan jangan dicampur dengan urusan politik kenegaraan yang bersifat profan, dan lain-lain yang merupakan refleksi dari kebodohan dan sikap menutup diri dari informasi yang benar tentang Islam.
             Belakangan ini tuntutan penerapan syariat Islam secara formal oleh negara semakin menggejala. Hizbut Tahrir, misalnya, menegaskan secara terbuka: “Umat Islam rindu negara menerapkan syariat Islam.” Dalam sidang tahunan MPR beberapa minggu lalu massa Hizbut Tahrir melakukan pawai akbar menuntut penerapan syariat Islam secara formal oleh negara. Diyakini bahwa tanpa penerapan syariat, Islam tereduksi hanya menjadi masalah ritual yang bersifat individual, seperti masalah shalat, puasa, penghormatan kepada orang lain, dan sebagainya. Diyakini pula bahwa penerapan syariat Islam oleh negara dapat mengatasi berbagai persoalan sosial-ekonomi yang semakin  kompleks.
Tuntutan penerapan syariat Islam tampak bersifat ideologis, bukan hanya pelampiasan ketidakpuasan atau frustrasi akibat kesulitan ekonomi, seperti dituduhkan Hamid Basyaib, yang menyebutkan, gejala fundamentalisme Islam sudah menjadi rebel without cause, seperti fundamentalis-Kristen Amerika atau kaum skinhead di Negeri Paman Sam (Islamlib.com).
Tuntutan yang bersifat ideologis itu mengakibatkan “kegerahan” pihak yang anti “formalisasi syariah Islam”, seperti tampak dalam diskusi-diskusi yang dilakukan para penyokong gagasan Islam liberal. Makalah ini akan mendiskusikan argumentasi-argumentasi keberatan atas penerapan syaraiat Islam, bentuk hubungan Islam dan negara, serta implikasi penerapan syariat Islam bagi tujuan-tujuan kemanusiaan.

Formulasi Hubungan Islam dan Negara
            Dengan merujuk kepada pendapat Ali Abd Raziq, para penyokong gagasan Islam liberal--seperti Denny JA--menolak hubungan agama (Islam) dengan negara. Artinya, mereka menolak kewajiban penerapan syariat Islam oleh sebuah negara yang dibangun di atas landasan akidah Islam. Ar-Raziq memang seorang ulama Mesir kontroversial yang hidup sezaman dengan Ataturk, juga sependapat dengan tokoh sekularisme Turki itu. Ar-Raziq menyatakan bahwa Muhammad hanyalah seorang pembawa risalah kebenaran, bukan seorang raja, Islam adalah sebuah agama, dan bukan sistem pemerintahan, Islam diturunkan untuk mensucikan hati nurani manusia, bukan untuk membangun negara. Setelah Ataturk berhasil menjatuhkan kekhilafahan tahun 1924, ar-Raziq tahun 1925 menerbitkan buku yang pada intinya mendukung langkah yang dilakukan  Ataturk, bahwa Islam tidak memiliki sistem politik tertentu yang harus  dilaksanakan oleh kaum muslim. Persoalan politik adalah persoalan duniawi  yang tidak ada campur tangan agama di dalamnya.
Atas pendapatnya yang kontroversi itu, ar-Raziq dihinakan dan dikucilkan rakyat Mesir pada zamannya. Ia diasingkan dari komunitas Al-Azhar, dan mendapat perlakukan kasar dari masyarakat. Namun, ia sangat populer di kalangan kaum orientalis yang merasa khawatir atas kebangkitan umat Islam, yang memperjuangkan kembali penegakan dan penerapan syariat Islam oleh negara yang dibangun di atas landasan akidah Islam. Orientalis Leonard Binder dan Charles Kurzman, misalnya, dalam menyusun argumentasinya untuk menolak sistem politik dan sistem pemerintahan Islam merujuk kepada ar-Raziq.
            Belakangan ini nama Ali Abd Raziq banyak diangkat kembali, khususnya oleh para penyokong gagasan Islam liberal. Ketika mendeklarasikan “Negara sekuler yang paling tepat untuk Indonesia,” Denny JA menganjurkan agar membuka kembali pendapat ar-Raziq yang terdapat dalam buku Leonard Binder dan Charles Kurzman (Lihat: Islamlib.com). Mengacu kepada ar-Raziq, Denny JA menyatakan, “Islam hanya terlibat sebagai sumber moralitas bagi aktor pemerintahan (bukan sistem pemerintahan) dan moralitas bagi dunia publik. Namun, moralitas di sini adalah  moralitas umum, yaitu prinsip perilaku baik, yang juga diharuskan oleh agama lainnya dan filsafat lainnya. Landasan  moral bagi kehidupan publik, dengan sendirinya menjadi tugas bersama semua agama besar (tidak hanya bersumber dari doktrin Islam).”
            Ditinjau secara historis-empiris dengan merujuk kepada apa yang dilakukan Muhammad saw., penempatan Islam hanya sebagai sumber moralitas bagi perilaku politik merupakan reduksionisme ajaran Islam. Piagam Madinah diakui banyak pihak, termasuk Munawir Sadzali, merupakan sebuah konstitusi pertama bagi sebuah negara yang dibangun Muhammad saw.  Konstitusi Madinah berlaku efektif pada zaman Muhamamd. Dengan sendirinya Negara Madinah itu ada, dan Muhammad sebagai kepala negaranya. Munawir Sadzali mengakui ada dua prinsip dasar yang terdapat dalam Piagam Madinah sebagai landasan bagi kehidupan negara Madinah yang majemuk, yakni: (a) semua pemeluk Islam, meskipun berasal dari banyak suku, tetapi merupakan sebuah komunitas; (b) hubungan antara sesama anggota komunitas Islam dengan anggota-anggota  komunitas lain didasarkan pada prinsip bertetangga baik, saling membantu dalam menghadapi musuh bersama, membela mereka yang teraniaya, saling menasehati, dan menghormati kebebasan beragama (Sadzali, 1993: 15-16).
            Konstiusi Madinah, seperti dikatakan Munawir Sadzali, memang tidak menyebutkan Islam sebagai agama negara, tetapi semua kehidupan dibangun atas landasan akidah Islam. Kata-kata akidah Islam muncul delapan kali dalam Piagam Madinah, dalam konteks hubungan sosial sesama muslim. Antara lain dinyatakan,“Bani Auf dengan tetap memegang teguh prinsip akidah, mereka bahu-membahu membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok dengan baik dan adil membayar tebusan bagi pembebasan warganya yang ditawan.” Pernyatan senada dikemukakan terhadap berbagai kelompok lain, seperti Kaum Muhajirin, Bani al-Harits, Bani Saidah, Bani Jusyam, dan sebagainya.
            Mengenai hukum yang diterapkan--baik secara internal umat Islam maupun dalam kaitan dengan umat nonmuslim--Konstitusi Madinah menyatakan,“Bila kamu sekalian berbeda pendapat dalam suatu hal, hendaklah perkaranya diserahkan kepada (ketentuan) Allah dan Muhammad.” (Pasal 23). Selanjutnya, dalam Pasal 42 dinyatakan,“Suatu peristiwa atau perselisihan yang terjadi di antara pihak-pihak yang menyetujui Piagam ini dan dikhawatirkan akan membahayakan kehidupan bersama harus diselesaikan atas ajaran Allah dan Muhammad sebagai utusan-Nya. Allah akan memperhatikan isi perjanjian yang paling dapat memberikan perlindungan dan kebajikan.” Pernyataan ini tampak merupakan terjemahan dari ayat al-Quran yang menyatakan,“Dan jika kalian berselisih dalam suatu hal, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya(QS an-Nisaa [4}: 59).
            Menurut catatan para ahli sejarah, begitu datang ke Madinah, Muhammad membangun  negara Madinah  di atas landasan akidah Islam, sekalipun ayat-ayat tasyri (hukum) belum sepenuhnya diturunkan. Ketika ayat-ayat tasyri diturunkan, Muhammad langsung menerapkannya dalam konteks kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Kita mengetahui ayat-ayat hukum sebagian besar diturunkan di Madinah selama 10 tahun. Adaapun ayat-ayat yang terkait dengan akidah banyak diturunkan di Makkah selama 13 tahun.
            Dari gambaran di atas, formulasi hubungan Islam dan negara pada intinya ialah: negara harus dibangun di atas landasan akidah Islam. Akidah harus menjadi dasar hubungan antarmanusia, dasar untuk menghilangkan kezaliman, dasar untuk mengatasi perselisihan, serta dasar pemerintahan dan kekuasaan. Jelasnya, hukum yang diterapkan ialah hukum Islam yang memancar dari akidah Islam. Hukum Islam harus menjadi hukum positif yang berlaku efektif bagi seluruh warga negara--baik muslim maupun nonmuslim--seperti tampak dalam Piagam Madinah. Kita mengetahui, hukum-hukum Islam dapat mengacu kepada ayat-ayat al-Quran, perkataan, perbuatan atau diamnya Muhammad saw. atas suatu perbuatan yang dilakukan pihak lain; juga dapat mengacu pada kesepakatan (ijma’) para sahabat. Dalam perumusan hukum-hukum Islam, dengan mengacu kepada sumber-sumber tersebut, berlaku proses ijtihad. Ijtihad para ulama merupakan hukum syara’ yang dapat menjadi pegangan kaum muslim.
            Sebagai konsekuensi logis dari keterikatan terhadap akidah dan hukum Islam, ketika merumuskan bentuk dan struktur negara harus mengacu pada sumber-sumber tadi. Sebagai contoh, dalam Pasal 2 Piagam Madinah disebutkan: “Kaum muslim adalah umat yang bersatu utuh, mereka hidup berdampingan dengan kelompok-kelompok masyarakat yang lain” (Sadzali, 1993: 10). Senada dengan itu, terdapat hadis Rasulullah saw. yang menyebutkan: “Apabila dibait dua orang khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya(HR Bukhari dan Muslim dari Abi Said al-Khudri). Muhammad saw. dalam hadis ini tidak mengizinkan ada dua orang kepala negara. Karena itu, umat Islam harus membentuk satu negara yang utuh dengan warga negara heterogen, terdiri atas umat muslim dan nonmuslim. Sepanjang sejarah umat Islam, warga negara kekhilafahan selalu heterogen--tidak pernah menjadi sebuah negara homogen, hanya umat Islam. Sudah disebutkan, negara-negara Timur Tengah menjadi lahan yang subur bagi Kristen Koptik; padahal beberapa abad berada dalam kekhilafahan.
            Mengenai stuktur negara, seperti digambarkan al-Mawardi, Muhamamd saw. mengangkat sejumlah wali (gubernur). Rasulullah saw. mengutus Muadz bin Jabal menjadi wali di Yaman; al-Ula bin Hadhrami menjadi wali di Bahrain; Abddullah bin Rawahah menjadi pengawas tanah pertanian Khaibar; dan sebagainya. Al-Mawardi secara panjang lebar menguraikan struktur negara; tata cara pengkatan pejabat (khalifah, menteri, gubernur, amirul jihad); sumber pendapatan negara; serta berbagai hukum yang terkait dengan masalah negara dan warga negara, seperti hukum tentang tindak kriminal, hukum tanah, jizyah, fai, ghanimah, dan sebagainya. Dari uraian tersebut, tampak bahwa struktur dan perangkat negara secara lengkap didasarkan pada dalil-dalil syar’i.
            Di samping al-Mawardi, memang banyak juga ulama lain--baik klasik maupun kontemporer--yang menguraikan bentuk dan struktur negara. Tidak mustahil terjadi perbedaan pendapat satu sama lain. Dari sini muncul sinyalemen yang mengatakan tidak mungkin menerapkan syariat Islam, dengan alasan banyaknya hasil ijtihad ulama tentang masalah yang sama.  Dalam diskusi jaringan Islam liberal hal ini mengemuka, jika negara akan menerapkan syariat Islam, fiqh mana yang akan diterapkan, karena terjadi perbedaan pendapat satu sama lain.
Hal ini sesungguhnya tidak dapat menjadi alasan penolakan penerapan syariat Islam oleh negara. Masalah perbedaan pendapat bukan hanya dalam sistem Islam, tetapi juga dalam sistem demokrasi. Kita mengetahui ada perbedaan di antara berbagai negara yang mengklain sistem demokrasi. Dengan tidak menolak adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama fiqh, yang menjadi prinsip dasar penerapan syariat Islam ialah: (a) negara dibangun di atas akidah Islam; (b) hukum yang diterapkan ialah hukum yang berasal dari Allah; (c) kepala negara (khalifah) berhak memilih dan menetapkan hukum yang akan diterapkan (diambil dari salah satu hasil ijtihad yang sahih, yang didasarkan kepada dalil-dalil syar’i yang kuat, bukan hasil ijtihad yang didasarkan pada kepentingan individu atau kelompok) sesuai dengan kaidah usul fiqh yang menyebutkan: “Perintah Imam menghilangkan perbedaan pendapat,” atau kaidah lain: “Perintah Imam, itulah yang dilaksanakan;” (d) kepala negara dipilih oleh warga negara; dan (e) masyarakat selalu melakukan kontrol (muhasabah) terhadap kebijakan Pemerintah. Kontrol masyarakat, tentu saja, harus diartikulasikan melalui mekanisme yang bersifat syar’i.
Demikianlah, konsep sekularisme negara yang dibangun atas landasan Islam susah untuk diterima. Kalaupun toh ada, mungkin sangat dipaksakan untuk suatu kepentingan politik tertentu, khususnya bagi mereka yang tidak menghendaki tegaknya kembali syariat Islam. Kita mengetahui, ancaman peradaban terbesar bagi kehidupan Barat, juga ancaman bagi kepentingan politik dan ekonominya, ialah tegaknya kembali sistem Islam, terutama jika Islam bersatu secara utuh menjadi sebuah kekuatan politik dan ekonomi dunia. Karena itu, tidak mengherankan pihak Barat melakukan propaganda agar syariat Islam tidak tegak kembali.

Keberadaan Negara, Sebuah Keniscayaan
            Apa sih negara itu?  Banyak definisi diberikan orang.  Miriyam Budiarjo dalam buku Dasar-dasar Ilmu Politik mengutip sejumlah rumusan para sarjana Barat tentang negara. 
1.    Roger H. Soltau: "Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat" (The state is agency or authority managing and controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of the community).
2.    Harold J. Laski: "Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.  Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama.  Masyarakat merupakan negara kalau cara hidup yang harus ditaati, baik oleh individu-individu maupun asosiasi-asosiasi, ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat". (The state is society which is integrated by possessing a coercive authority legally supreme over any individual or group which is part of the society.  A society is e a group of human beings living together and working together for the satisfactions of their mutual wants.  Such a society is a state when the way of life to which both inviduals and associations must conform is difined by coercive authority binding upon them all).
3.    Max Weber: "Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah" (The state is human society that (successfully) claims the monopoly of the legitimate use of physical force within a given territory).
4.    Rober M. MacIver: "Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa" (The state is an association which, acting through law as promulgated by a government endowed to this end with coercive power, maintains within a community territorially demarcated the external conditions of order).

            Dari rumusan-rumusan di atas, Miriam Budiarjo membuat definisi umum tentang negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundanganya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah.
            Selanjutnya, Budiarjo menerangkan adanya sifat-sifat khusus sebagai manifestasi dari kedaulatan yang dimiliki negara, yaitu: (1) sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasaan fisik secara legal dengan menggunakan tentara dan polisi agar peraturan perundangan ditaati dan mencegah timbulnya anarkisme. (2) Sifat monopoli, dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.  Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan.  (3) Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. 
            Budiarjo juga menjelaskan bahwa negara itu mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
1.    Wilayah, luasan tertentu tempat hidup warga negara tempat kekuasaan berlaku dengan batas wilayah tertentu yang besar kecilnya bersifat relatif.
2.    Penduduk, orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara sehingga kekuasaan negara menjangkau mereka, jumlahnya bersifat relatif.
3.    Pemerintah, organisasi negara yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk di dalam wilayahnya.
4.    Kedaulatan, kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara (termasuk paksaan) yang tersedia.
            Selain itu, fungsi minimum suatu negara, apa pun ideologinya, menurut Budiarjo adalah:
1.    Melaksanakan penertiban (law an order); untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat.
2.    Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
3.    Pertahanan; untuk menjaga kemungkinan serangan luar.  Untuk itu, negara perlu dilengkapi dengan alat-alat pertanahan.
4.    Menegakkan keadilan; hal ini dilaksanakan melalui badan pengadilan.
            Dengan memahami definisi, sifat-sifat, unsur-unsur, dan fungsi-fungsi negara di atas dapat kita sadari betapa keberadaan suatu negara bagi masyarakat, baik modern maupun primitif, adalah suatu keniscayaan yang tak perlu dipertanyakan lagi.  Karena itu, tidaklah heran bahwa sepanjang sejarah kemanusiaan ada negara dengan bentuk dan sistem pemerintahan yang bermacam-macam sesuai dengan dengan pemahaman ideologi yang dianut masyarakatnya.  Ada negara kota Yunani, ada negara Kekaisaran Romawi, ada negara Kisra Persia, ada negara Fir’aun, ada negara kerajaan Nabi Dawud dan Nabi Sulaiman, ada negara Raja Najasyi, ada negara Islam yang ditegakkan Nabi Muhammad saw. yang dilanjutkan oleh para sahabat beliau  yang menggantikannya yang disebut negara Khilafah ala minhajin nubuwwah, ada negara monarki Inggris, Belanda, ada kekaisaran Jerman, Prancis, Austria, dan Rusia, Kekaisaran Cina dan Jepang, ada negara Republik Prancis, Jerman, dan Amerika Serikat, dan lain-lain.  Di negeri kita ini ada negara Kutai, Mataram Hindu, Sriwijaya, Singasari, Majapahit, Pajajaran, Demak, Pajang, Mataram Islam, Banten, Goa, Ternate, Tidore, Aceh, pernah menjadi provinsi koloni Belanda, Prancis (di masa Daendles), Inggris (di masa Raffles) , dan Jepang, serta menjadi Republik Indonesia.  Ya, masyarakat mana pun pasti memerlukan negara.   
            Oleh karena itu, bagi masyarakat muslim kapan dan di mana pun, kecuali segelintir orang yang telah kehilangan akar Islamnya melalui pendidikan Barat, negara Islam (khilafah) itu adalah suatu keharusan (Lihat  Ismail R. al-Faruqi dan Louis Lamya al-Faruqi, Atlas Budaya Islam, hlm. 191-192).
            Persoalan yang lebih esensial bagi kita adalah pembahasan mengenai hakikat dari suatu negara itu sendiri sehingga bisa dipahami bagaimana suatu negara itu ditegakkan oleh masyarakatnya dan bagaimana suatu negara itu bisa roboh atau dirobohkan.  Syekh Taqiyyuddin an-Nabhani dalam kitab Muqaddimah Dustur (hlm. 5-11) menulis bahwa munculnya suatu negara baru itu lantaran munculnya pemikiran-pemikiran baru yang menjadi landasan berdirinya negara baru tersebut dan terjadinya pergantian kekuasaan di dalamnya lantaran pergantian pemikiran.  Ini bisa terjadi karena pemikiran baru yang telah mewujud menjadi pemahaman (mafahim)--setelah dipahami kebenaran makna yang dikandungnya--itu akan mempengaruhi tingkah laku manusia dan menjadikan tingkah lakunya itu berjalan sesuai dengan mafahim yang dianutnya itu.  Mafahim baru itu pun menjadikan pandangannya tentang hidup pun berubah, dan pandangannya tentang kemaslahatan-kemaslahatan yang selalu dicarinya pun berubah.  Sementara itu, kekuasaan itu pada hakikatnya adalah pemeliharaan atas kemaslahatan-kemaslahatan dan kontrol atas jalannya pemeliharaan tersebut.  Oleh karena itu, pandangan hidup merupakan asas tegaknya negara dan asas adanya kekuasaan.  Karena pandangan hidup itu sendiri dibentuk oleh pemikiran tertentu tentang hidup,  maka pemikiran tertentu  itulah pada hakikatnya yang menjadi asas daulah dan itu pulalah sebenarnya asas kekuasaan. Karena pemikiran tertentu itu mewakili kumpulan pemahaman (mafahim), tolok ukur (maqayis), dan keyakinan (qana'ah) yang diadopsi oleh masyarakat, maka pemahaman, tolok ukur, dan keyakinan itulah yang dapat dianggap sebagai asas berdirinya negara dan kekuasaan. Adanya negara hanyalah memelihara urusan masyarakat dan mengontrol agar pengaturan pemenuhan kemaslahatan manusia itu sesuai dengan kumpulan pemahaman, tolok ukur, dan keyakinan tersebut.  Dari sinilah negara dapat didefinisikan sebagai badan eksekutif yang melaksanakan apa yang dikehendaki oleh kumpulan pemahaman, tolok ukur, dan keyakinan yang telah diterima oleh masyarakat.
            Kumpulan pemahaman, tolok ukur, dan keyakinan itu ada yang dibangun dari pemikiran yang paling mendasar (fikr asasi) dan ada juga yang dibangun dari pemikiran yang bukan pemikiran paling mendasar.  Jika kumpulan pemahaman, tolok ukur, dan keyakinan yang menjadi asas tegaknya negara itu dibangun dari pemikiran yang paling mendasar (fikr asasi), maka negara yang ditegakkan akan kokoh bangunannya, kuat pilarnya, dan stabil strukturnya.  Sebab, negara tersebut disandarkan di atas pemikiran yang paling mendasar, yang tidak ada yang lebih dasar lagi, yaitu akidah rasional (aqidah aqliyah).  Dengan demikian, negara yang kuat adalah yang ditegakkan di atas landasan akidah rasional .  Namun, apabila suatu negara tidak ditegakkan di atas akidah rasional, negara tersebut akan mudah dirobohkan dan dihancurkan lembaganya, serta mudah didongkel kekuasaannya.  Jadi, negara yang kuat adalah negara yang dibangun di atas dasar akidah rasional yang menghasilkan pemahaman, tolok ukur, dan keyakinan yang kuat pula.  Sebagai contoh, adalah negara Islam yang dibangun di masa Rasulullah saw. (abad ke 7 Masehi) yang telah terbukti mampu tampil perkasa selama 13 abad. Negara itu baru runtuh pada tahun 1924 (abad 20 Masehi) setelah kaum muslim mengalami kemunduruan pemikiran terhadap kumpulan pemahaman (mafahim), tolok ukur halal haram, dan keyakinan-keyakinan (qana'ah) Islam. 
            Pilihan bagi kaum muslim yang tinggal di berbagai negara dengan basis nasionalisme (nation state) dengan berbagai sistem dan bentuk negaranya: tetap mengadopsi sistem negara bangsa (nation state) yang sangat lemah  ataukah berusaha kembali bersatu dalam satu payung negara khilafah yang bersifat supranasional dan berbasis akidah Islamiah? Tentu bagi yang mau berpikir jernih tidak ada pilihan kecuali memilih pilihan kedua.   Selain itu, secara syar'i, setiap muslim terikat untuk pernah berbaiat dalam pemilihan khalifah sebagaimana yang disebut dalam hadis Nabi Muhammad saw. (Lihat Ismail R. al-Faruqi dan Louis Lamya al-Faruqi, Atlas Budaya Islam, hlm. 192). Artinya, setiap muslim punya kewajiban moral dan agama untuk senantiasa hidup di dalam naungan negara khilafah.  Diriwayatkan dari Nafi' bahwa Umar bin Khaththab r.a. berkata bahwa dia mendengar Rasulullah saw. bersabda:
"Siapa saja yang melepas tangannya dari ketaatan kepada Allah, niscaya ia akan berjumpa dengan Allah di hari Kiamat tanpa memiliki hujah.  Dan siapa saja yang mati, sedangkan di pundaknya tidak ada baiat, maka matinya seperti mati jahiliah".
Hadis tersebut tidak menunjukkan hukum bahwa setiap muslim harus melakukan prosesi memberikan baiat kepada khalifah (bai'at in'iqad), tapi dalam diri seorang muslim harus ada selalu ada baiat (baiat tha'ah) kepada seorang khalifah (Lihat an-Nabhani, al-Khilafah, terj, hlm. 3).  Artinya, setiap saat dalam kehidupan seorang muslim, semestinya ia menjadi warga negara Khilafah Islamiah.
   
Negara Bagian dari Syariat Islam
            Kalau kita lihat buku fikih yang sederhana semacam Fikih Islam karya Sulaiman Rasyid (ditulis tahun 1938 dan diterbitkan pertama kali tahun 1954) kita akan menjumpai di bagian akhir buku adanya bab al-Khilafah setelah pembahasan bab Thaharah, bab Shalat, bab Jenazah, bab Zakat, bab Puasa, bab Haji dan Umrah, bab Muamalat, bab pembagian Harta Pusaka (Faraidh), bab Nikah, bab Sanksi Hukum Pidana (Jinayat dan Hudud), bab Peperangan (jihad), bab Makanan dan Sembelihan, dan bab Pengadilan.  Sekalipun di sana sini banyak kekurangan dalam pembahasan tentang khilafah pada buku tersebut, tapi maksud pencantuman bab al-Khilafah tersebut di bagian akhir buku tersebut, sebagaimana dikatakan sendiri oleh penulisnya adalah untuk sekadar menggambarkan bahwa seluruh hukum Islam yang ada pada bab-bab sebelumnya itu akan berjalan lancar dan baik dalam masyarakat andaikata negara itu berdasar pada hukum-hukum Islam.     Masalah khilafah sebagai suatu susunan pemerintahan yang diatur menurut ajaran islam, sebagaimana yang dibawa dan dijalankan Rasulullah saw. dan kemudian dijalankan oleh Khulafaur Rasyidin (Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq r.a., Umar bin Khaththab r.a., Utsman bin Affan r.a., dan Ali bin Abi Thalib r.a.), kata Rasyid (hal 494), tak pernah lepas dari beberapa hukum, terutama mengenai penyusunan negara, kepala negara, pemilihan khalifah, hak memilih dan dipilih, dan sebagainya. 
            Kalau kita lihat kitab fikih yang lebih besar seperti al-Umm karya Imam asy-Syafi’i r.a. (hidup di masa Khalifah Harun ar-Rasyid dan al-Makmun dari Khilafah Dinasti Abbasiyah, wafat pada tahun 204 H/820 M, lihat Azyumardi Azra, dkk, Ensiklopedi islam, Jilid 4 hlm. 326), sekalipun tidak membahas secara khusus bab Khilafah/Imamah, tapi uraian terperinci tentang berbagai fikih muamalat, jinayat, jihad, penaklukan dan perdamaian, jizyah, penanganan kafir dzimmi  (di samping uraian berbagai bidang syariat Islam) tak bias melepaskan penyebutan  Imam (khalifah) sebagai subjek pelaksanaan hukum syariat Islam (Lihat Imam asy-Syafi’i, Al-Umm, Kitab Induk, terj. Jilid 6 hlm. 190, 266, 269, 317, 324, ). Imam as-Suyuthi malah secara khusus menulis tentang tarikh para khalifah dari masa Khulafaur Rasyidin ( Abu Bakar ash-Shiddiq r.a., Umar bin al-Khaththab r.a., Utsman bin Affan r.a., dan Ali bin Abi Thalib r.a.), para khalifah di masa dinasti Umayah (Muawiyah bin Abi Sufyan r.a. s.d.  Marwan bin Muhammad), dan para khalifah di masa dinasti Abbasiyah ( Abul Abbas as-Saffah s.d. al-Mutawakkil Alallah), yaitu bentangan kekuasaan negara khilafah dari diangkatnya khalifah pertama segera setelah wafatnya Rasulullah saw. pada tahun 10 H/634 M sampai dengan 903 H dalam kitabnya yang terkenal Tarikhul Khulafa. Mouaffaq Bany al-Marjeh dalam kitabnya Shofwatu Rajulil Maridl/The Awakening of the Sickman (hlm. 467-469) melengkapinya dengan daftar para khalifah dinasti Utsmaniyah (dari Sultan Salim I yang berkuasa sejak tahun 1512 M s.d. Sultan Abdul Majid Khan II yang diusir Musthafa Kemal pada tanggal 2 Maret 1924 ).   
            Dengan demikian, jelaslah bahwa sepanjang sejarah peradaban umat Islam, mereka tidak lepas dari satu kesatuan umat dan negara, yakni umat Islam dan negara Islam atau Khilafah Islamiah.  Umat ini mendapatkan pukulan dan goncangan besar dengan dikalahkan negaranya pada Perang Dunia I oleh pasukan Sekutu yang dipimpin oleh Inggris.  Umat yang kini terpecah belah menjadi  lebih dari 50 negara itu masih memiliki dokumen sejarah dan dokumen hukum (berupa al-Quran, as-Sunnah, dan Kitab-kitab fikih)  yang masih utuh yang menjadi bekal untuk menyusun doktrin peradabannya kembali.  Oleh karena itu, di era kebangkitan umat ini wajarlah kalau umat Islam memiliki potensi untuk mengembalikan syariatnya dan negaranya.
            Syekh Taqiyyuddin an-Nabhani dalam kitabnya Nidzamul Hukmi fil Islam (disempurnakan oleh Abdul Qadim Zallum) menguraikan secara jelas tentang hukum-hukum syariat Islam dalam politik ketatanegaraan. Menurut an-Nabhani (terj. hlm. 9) Negara Islam adalah seorang khalifah yang menerapkan hukum syara’.  Negara Islam merupakan kekuatan politik praktis yang berfungsi untuk menerapkan dan memberlakukan hukum-hukum Islam, serta mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia sebagai sebuah risalah dengan dakwah dan jihad.  Negara Islam inilah satu-satunya metode yang dijadikan Islam untuk menerapkan sistem dan hukum-hukumnya secara menyeluruh dalam kehidupan masyarakat.  Tanpa adanya negara, eksistensi Islam sebagai sebuah mabda (ideologi) serta sistem kehidupan akan pudar; yang ada hanyalah Islam sebagai upacara ritual serta sifat-sifat akhlak semata. 
            Negara Islam hanya berdiri di atas asas akidah Islam.  Menurut syariat islam, dalam kondisi apa pun akidah Islam tidak boleh terlepas dari negara.  Rasulullah saw. waktu membangun negara Islam pertama kali adalah dengan menjadikan asas Lailahaillah Muhammad Rasulullah sebagai asas negara dan pemerintahannya, sebagai asas kehidupan bagi kaum muslim, dan sebagai asas dalam berhubungan dengan sesama manusia, asas untuk mencegah tindak kezaliman, serta asas menyelesaikan persengketaan yang terjadi di antara manusia.  Menjaga keberlangsungan akidah Islam sebagai dasar negara merupakan fardhu atas kaum muslim.  Rasulullah saw. memerintahkan kepada kaum muslim untuk mengangkat senjata apabila tampak kekufuran yang nyata.  Ketika Rasulullah saw. ditanya tentang mengangkat senjata terhadap pemerintahan yang zalim, beliau saw. menjawab:
«لاَ ،مَا أَقَامُوْا فِيْكُمْ الصَّلاَةَ»
“Jangan, selama mereka menegakkan shalat (hukum Islam)”.
            Dalam pembaiatan khalifah, kaum muslim juga tidak diperbolehkan merebut dari tangan Ulil Amri (khalifah), kecuali kalau mereka menyaksikan kekufuran yang nyata.  Imam Bukhari meriwayatkan dari Ubadah bin ash-Shamit tentang baiat:
«وَ أَنْ لاَ نُنَازِعُ اْلأَمْرَ أَهْلَهُ، قَالَ: اِلاَّ أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنَ اللهِ فِيْهِ بُرْهَانٌ»
“Dan agar kami tidak merampas urusan (kekuasaan) dari yang berhak, Rasulullah saw. bersabda, ‘Kecuali bila kalian menyaksikan kekufuran yang nyata, sedangkan kalian memiliki bukti yang kuat di sisi Allah”.
Dengan demikian, tidak diperkenankan bagi kaum muslim memiliki negara dengan asas selain Islam, baik itu sekularisme, kapitalisme, demokrasi, sosialisme, komunisme, nasionalisme, atau paham apa pun yang bukan merupakan akidah Islamiah.             
            Khalifah yang dibaiat kaum muslim sebagai kepala negara, wajib menerapkan hukum syariat Islam.  Sebab, syariatlah yang memiliki kedaulatan (as-Siyadah Li asy-Syar’I).  Syariat Islam yang merupakan pancaran akidah Islam telah menetapkan bahwa penguasa wajib menerapkan hukum  Allah Swt. sebagai bukti ketaatan kepada Allah Swt. yang telah memerintahkan hal itu dalam firman-Nya:

﴿فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ[
"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan" (QS an-Nisaa' [4]: 65).

Juga firman-Nya:
﴿وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ وَلاَ تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَاأَنْزَلَ اللهُ إِلَيْكَ[
"Dan hendaklah kamu hukumi di antara mereka dengan apa yang turunkan kepadamu. Dan janganlah kalian mengikuti kemauan mereka. Hati-hatilah terhadap mereka, agar mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian yang telah diturunkan Allah kepadamu." (QS al-Maa-idah [5]: 49).

            Dan rakyat yang mayoritas kaum muslim yang memiliki mafahim Islam, maqayis Islam, dan qana’ah Islam dituntut untuk ridha dengan undang-undang penerapan hukum Allah Swt. Sikap ridha terhadap seluruh konsitusi dan perundangan syariat ini diajarkan oleh Allah Swt. dalam firman-Nya:

]وَمَا ءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا[
"Dan apa saja yang dibawa oleh Rasul lakukanlah, se­dangkan yang dilarangnya maka tinggalkanlah" (QS al-Hasyr [59]: 7).
Juga firman-Nya:

]كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلاَ مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِم ْوَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً مُبِينًا[
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mulmin,apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata” (QS al-Ahzab [33]: 36).
            Dengan keimanan kepada akidah dan syariat Islam, masyarakat muslim akan membaiat seorang khalifah  untuk mengatur urusan mereka dengan menjalankan pemerintahan berdasarkan al-Quran dan as-Sunnah, Lalu, khalifah diberi wewenang untuk mengundangkan hukum syariat yang dibangun berdasarkan kedua sumber utama hukum syariat itu.  Khalifah tidak berhak mengadopsi hukum lain selain dari syariat yang diwariskan oleh Rasulullah saw.  Adopsi khalifah ini juga sekaligus mengatasi perbedaan di antara para hakim dan penguasa di bawahnya dalam mengambil kesimpulan hukum dalam rangka menyelesaikan perkara di antara warga negara, baik muslim maupun nonmuslim.

Negara Islam Bukan Teokrasi dan Bukan Otoriter
            Ada kesalahpahaman sementara orang bahwa kalau kita menegakkan negara Islam itu berarti negara teokrasi, padahal teokrasilah yang menyebabkan kezaliman di Eropa pada abad pertengahan, bukankah kolusi antara para uskup dan kardinal dengan para kaisar yang telah menimbulkan berbagai penderitaan dan kesengsaraan bangsa Eropa?  Menggeneralisasi Islam dengan agama Nasrani adalah sebuah kesalahan.  Nasrani adalah agama yang mengatur masalah ritual dan moral semata, masalah keakhiratan.  Islam mengatur masalah dunia akhirat, masalah ibadah dan akhlak, juga masalah muamalah, sosial, hukum peradilan, ekonomi, dan ketatanegaraan. 
            Negara teokrasi adalah sebuah konsep yang mengaku bahwa kedaulatan berasal dari Tuhan, tapi hukum dibuat-buat oleh para agamawan ketika para kaisar dan raja berlindung pada kekuasaan mereka.  Islam menjelaskan hukum untuk seluruh umat manusia, dan hukum berlaku bagi seluruh umat manusia.  Adapun kekuasaan menjalankan hukum adalah hak seluruh umat yang diserahkan kepada khalifah yang akan menerapkan hukum kepada seluruh umat.  Dalam hal ini, khalifah bisa dan wajib dikoreksi oleh umat dengan tolok ukur (maqayis) yang jelas, yakni halal haram.  Oleh karena itu, khalifah tidak punya hak prerogratif untuk melanggar hukum Allah dan tidak punya secuil pun hak untuk membuat hukum sendiri atas nama Allah Swt.  Khalifah hanyalah penguasa pelaksana hukum yang bisa pula mengalami kesalahan yang oleh karena itu bisa dikoreksi, bahkan bisa dipecat dari jabatannya.  Wajarlah suatu ketika Khalifah Umar menetapkan kebijakan agar para wanita memperingan mahar yang mereka minta, bahkan yang sudah mendapatkan mahar banyak diminta untuk dikembalikan.  Kebijakan ini diprotes seorang wanita tua yang beragumen dengan firman Allah Swt.:

]وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَءَاتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلاَ تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا[
“Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali daripadanya barang sedikit pun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?” (QS an-Nisaa’ [4]: 20).
Nabi Muhammad saw. sekalipun sebagai kepala negara yang melaksanakan hukum Allah Swt., pernah ditegur dengan halus oleh Allah Swt. tatkala mengambil kebijakan yang tidak lebih baik (khilaful aula), sebagaimana firman Allah:

]مَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَكُونَ لَهُ أَسْرَى حَتَّى يُثْخِنَ فِي الْأَرْضِ تُرِيدُونَ عَرَضَ الدُّنْيَا وَاللهُ يُرِيدُ الْآخِرَةَ وَاللهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ[
“Tidak patut, bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. Kamu menghendaki harta benda duniawi, sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat (untukmu). Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS al-Anfaal [8]: 67).
            Ada pertanyaan, bukankah dengan sistem khilafah yang kekuasaan berkumpul di tangan seseorang memberikan peluang besar terjadinya kediktatoran? Jawabannya tentu kembali kepada sejauh mana penerimaan dan penguasaan umat Islam terhadap mafahim, maqayis, dan qanaah Islam.  Jika umat Islam dalam kondisi memiliki pemikiran dan kesadaran yang tinggi terhadap hukum syariat, maka umat akan dengan mudah mengontrol khalifah dengan pengetahuan, pemahaman, standar,dan keyakinan yang mereka miliki.  Sebaliknya, jika terjadi kemunduran yang sangat, kediktatoran yang bukan merupakan jiwa pemerintahan Islam pasti akan terjadi.  Nabi Muhammad saw. selalu berpesan kepada pejabat yang dikirimnya ke daerah dengan:
«بَشِّرُوْا وَلاَ تُنَفِّرُوْا وَيَسِّرُواْ وَلاَتُعَسِّرُوْا»
“Berilah mereka kabar gembira, dan janganlah kalian hardik, dan mudahkanlah mereka janganlah kalian persulit”.
            Bahkan, dalam kemunduran yang sangat, umat Islam tidak hanya rela melepaskan penguasa, bukan hanya berubah dari pemelihara menjadi otoriter, tapi dari pemerintahan Islam kepada pemerintahan sekuler, seperti yang terjadi pada tahun 1924 di pusat Khilafah Utsmaniah, Istambul.
Negara Islam dan Nilai-nilai Kemanusiaan
            Kekhawatiran lain dengan diterapkan syariat Islam ialah bahwa warga negara nonmuslim akan menjadi warga negara kelas dua yang ditekan dan ditempatkan secara tidak manusiawi. Citra demikian memang diciptakan untuk menumbuhkan opini penolakan terhadap syariat Islam. Padahal sesungguhnya, baik secara normatif maupun fakta empiris, hal demikian tidak pernah terjadi.
            Seperti sudah disebutkan, dalam masyarakat Islam, yakni masyarakat yang di dalamnya diterapkan syariat Islam, warga nonmuslim tetap mendapatkan kebebasan untuk memilih agama yang akan dipeluknya karena memang Allah Swt. tidak memaksa setiap orang untuk masuk Islam, sekaligus bebas untuk mengikuti ketentuan agama masing-masing sepanjang menyangkut masalah-masalah akidah dan ibadah.
Ketika Islam menetapkan sebuah sistem ekonomi yang berlandaskan pada prinsip syariat, maka sistem itu adalah untuk seluruh masyarakat tanpa memandang muslim ataupun nonmuslim. Ketentuan larangan riba dan judi, serta penggunaan mata uang dinar dan dirham misalnya, akan membuat ekonomi masyarakat tumbuh secara nyata (bukan semu, seperti dalam sistem ekonomi kapitalis yang ditopang oleh kegiatan ekonomi ribawi dan perjudian, sebagaimana tampak dalam perdagangan saham, sehingga keduanya menghasilkan buble economy yang sangat rentan terhadap gejolak) dan stabil karena bertumpu pada kegiatan ekonomi riil, serta ditopang oleh mata uang yang juga benar-benar kuat dan tidak mudah mendapat tekanan inflasi serta depresiasi. Atau, ketentuan Islam bahwa komoditas milik umum, seperti minyak, hutan, gas alam, emas, dan barang mineral lain adalah milik umum dan karena itu harus dikelola hanya oleh negara dan hasilnya diberikan kepada seluruh rakyat, baik secara langsung dalam bentuk barang yang murah atau tidak langsung melalui berbagi pelayanan yang diperlukan oleh rakyat, seperti pendidikan dan kesehatan, akan membuat rakyat merasakan manfaat dari kekayaan sumber daya alam yang dimilikinya. Pertumbuhan ekonomi yang nyata dan stabil akan menghasilkan kesejahteraan bagi semua dan memupus jurang atau ketimpangan sosial-ekonomi di antara anggota masyarakat, seperti yang biasa terjadi dalam sistem kapitalis. Kebaikan dari sistem ekonomi seperti ini akan dirasakan oleh semua anggota masyarakat, baik muslim maupun non muslim.
Begitu pula ketika Islam menetapkan sebuah sistem pendidikan bermutu yang tegak berlandaskan pada paradigma Islam ketika pendidikan diorientasikan pada pembentukan keperibadian, penguasaan tsaqafah dan penguasaan sains teknologi, yang diselenggarakan tanpa biaya atau berbiaya murah, semua itu dapat dinikmati baik oleh warga muslim maupun nonmuslim. Sistem pendidikan sekuler yang amburadul, mahal, dan tak jelas arahnya sekarang ini menghasilkan sosok manusia yang diragukan kualitasnya, terlihat dari maraknya perkelahian pelajar, seks bebas, dan penyalahgunaan narkoba. Siapa pun, muslim ataupun non muslim, pasti tidak merasa nyaman dengan kondisi sistem pendidikan seperti ini.
Sementara itu, kemampuan sistem Islam menjaga keamanan, jiwa, harta, dan kehormatan melalui penerapan hukuman sanksi (uqubat) Islam, akan membuat para pelaku pencurian, perampokan, termasuk koruptor, pezina, peminum minuman keras, pembunuh dan pelaku tindak asusila, akan dihukum secara setimpal. Kondisi ini akan membuat kriminalitas dan segala penyakit sosial akan turun drastis atau dapat ditekan seminimal mungkin. Semua kebaikan ini tentu akan dapat dinikmati oleh muslim dan nonmuslim, termasuk para pelaku tindak kejahatan karena hukuman (uqubat) di dunia akan menjadi tebusan (kafarat) bagi hukuman di akhirat yang jauh lebih berat. Kebaikan seperti itu tidak mungkin dimiliki oleh sistem hukum sekuler. Hukuman yang ada bahkan terbukti telah gagal melindungi warga masyarakat. Akibatnya, nyawa mudah sekali melayang, harta dan kehormatan dapat sewaktu-waktu terancam, kriminalitas meningkat di mana-mana, pornografi, pelacuran dan penyalahgunaan narkoba menjadi menu sehari-hari. Na’udzu billah!
Selain itu, tuduhan bahwa penerapan syariah Islam akan membawa masyarakat pada kehidupan masa lampau yang terbelakang, juga sepenuhnya salah. Islam tidak menolak modernisasi, bahkan bila dirunut dalam sejarah, justru Islamlah yang mengajari Barat yang sekarang dianggap sebagai kiblat modernisasi, ketika mereka pengap hidup di abad kegelapan, menemukan dasar-dasar kehidupan modern. Melalui pengembangan sains dan teknologi yang berkembang pesat di masa kejayaan Islam, peradaban Islam telah memberikan kontribusi luar biasa bagi kemajuan Barat.
Islam melalui syariatnya bukan akan menghentikan modernisasi, melainkan meletakkan modernisasi agar tetap dalam kerangka pengabdian kepada Allah saja. Bila modernisasi diartikan sebagai pengembangan madaniah, yakni produk-produk teknologi yang bersifat material guna peningkatan mutu, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan dalam kehidupan manusia, baik dalam bidang komunikasi, transportasi, produksi, kesehatan, pendidikan, perumahan, makanan, maupun pakaian dan sebagainya, Islam sama sekali tidak keberatan. Itu semua akan diteruskan, bahkan akan ditingkatkan oleh Islam. Artinya, manusia boleh saja menggunakan semua perangkat hasil pengembangan sains dan teknologi. Namun, pola kehidupannya, baik dalam konteks kehidupan pribadi, keluarga maupun masyarakat haruslah tetap dalam koridor syariat. Bukankah modernisasi yang berkembang di Barat saat ini telah merendahkan derajat manusia dengan  menghalalkan yang diharamkan Allah dan mengharamkan yang dihalalkan-Nya? Barat telah salah mengartikan modernisasi. Apakah dikatakan sebuah kemodernan, bila wanita yang seharusnya dimuliakan justru dijadikan sebagai objek seksual, berjalan melenggak lenggok memperagakan model rancangan baju yang nyaris telanjang di bawah tatapan ratusan pasang mata dan sorotan kamera yang dipajang dalam ruang kaca untuk kemudian dinikmati kemolekan tubuhnya dengan imbalan sekian lembar uang? Apakah juga sebuah kemodernan bila laki-laki dan perempuan berhubungan seksual tanpa ikatan pernikahan atau “pernikahan” tapi antara laki-laki dan laki-laki, perempuan dengan perempuan? Lalu, apa bedanya dengan hewan? Bahkan, hewan masih lebih baik, karena sejauh ini tidak ditemukan adanya gejala lesbianisme atau homoseksualisme di kalangan binatang yang paling jorok sekalipun. Apakah sebuah kemodernan, membiarkan sistem ekonomi berkembang liar ketika pemilik modal tak ubahnya seperti lintah yang mengisap darah manusia lain, atau orang mendapatkan keuntungan tanpa kerja sama sekali sebagaimana tampak dalam pembungaan uang? Ini adalah sebagian contoh yang akan diluruskan oleh syariat dalam proses modernisasi masyarakat.
Syariat akan menata kehidupan manusia dalam pemenuhan naluri (gharizah) dan kebutuhan jasmaninya secara tepat. Dengan syariat, manusia dituntun untuk menjadikan halal dan haram sebagai tolok ukur perbuatan. Lalu, mengenal yang baik dan yang buruk, bahwa yang baik adalah yang dinyatakan baik oleh syariat dan yang buruk adalah yang dinyatakan buruk oleh syariat. Dengan demikian, di tengah-tengah kemodernan berkat kemajuan teknologi, manusia dapat hidup dengan penuh ketertiban, penghormatan terhadap nilai-nilai kesucian, penjagaan terhadap martabat tinggi yang telah ditetapkan Allah Swt. untuk manusia, yang diletakkan dalam misi pengabdian sepenuhnya kepada-Nya
Oleh karena itu, sudah saatnya, seluruh pejuang penegak syariat menyingsingkan lengan bajunya untuk memberitahukan kepada seluruh kaum muslim tentang konsepsi negara Islam (Khilafah ala minhajin nubuwwah) yang merupakan negara asli milik kaum muslim yang kini telah hilang dan mesti ditemukan lagi.  Wallahu muwaffiq ila aqwamit thariq!
             



Tidak ada komentar:

Posting Komentar