Sabtu, 05 Februari 2011

DAULAH KHILAFAH: METODE PENERAPAN SYARIAT

Pendahuluan
Sebagai konsekuensi keimanannya kepada Allah Swt., seorang muslim wajib terikat pada syariat Islam. Karena itu, syariat Islam harus diterapkan pada semua lini kehidupan, baik dalam konteks kehidupan pribadi, kelompok, maupun dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Semestinya tidak perlu lagi diperdebatkan  mengingat semua itu merupakan perkara yang telah jelas kewajibannya dalam agama Islam (ma’lumun mina al-dini bi adh-dharurah). Bahkan, sejatinya perwujudan utama dari misi hidup seorang muslim beribadah kepada Allah adalah dengan sebaik-baiknya menjalankan syariat, baik dalam ibadah, akhlak, makanan-minuman, pakaian, maupun dalam muamalah dan dakwah. Di samping itu, sejatinya pula   berdirinya sebuah negara dengan segenap struktur dan kewenangannya dalam pandangan Islam agar tetap dalam konteks ibadah, dan tidak lain adalah untuk menyukseskan penerapan syariat itu. 
Dengan demikian,  perjuangan bagi tegaknya syariat Islam di mana pun, termasuk di negeri ini jelas sangatlah penting.  Secara imani, perjuangan itu merupakan tuntutan akidah Islam. Secara faktual, dalam konteks Indonesia, sistem apalagi yang diharapkan mampu menyelesaikan krisis multidimensi yang kini tengah dihadapi Indonesia bila bukan syariat Islam, setelah Sosialisme hancur dan Kapitalisme terbukti makin loyo? Juga secara operasional, pemberlakuan  syariat Islam kiranya akan nyambung dengan denyut nadi iman atau keyakinan mayoritas pendudukan negeri ini yang muslim. Bila itu bisa diwujudkan, maka gagasan bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara juga menjadi bagian dari ibadah setiap muslim, akan dapat diwujudkan pula secara nyata. 

Pilar Penegakan Syariat

      Secara faktual, penegakan syariat memerlukan tiga pilar, yakni ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan kewenangan negara. Untuk mewujudkan penerapan syariat secara optimal diperlukan ketiga pilar itu sekaligus. Tidak bisa hanya salah satu atau salah dua saja.  Ketakwaan individu adalah pilar dasar. Dari sinilah, dorongan  penerapan syariat Islam berasal. Individu  yang bertakwa adalah muslim yang dengan dorongan imannya tunduk kepada syariat. Kemudian, ia akan melaksanakannya dengan penuh kesungguhan dan keikhlasan, baik di saat sendiri maupun ketika bersama orang lain. Ia menyadari bahwa  dengan melaksanakan syariat, misi hidupnya untuk beribadah kepada Allah Swt. dapat diwujudkan secara nyata. Dengan itu pula, ia bisa mengharapkan keridhaan Allah, ampunan,  pertolongan, serta kebaikan  hidup di dunia dan akhirat. Bila ada yang paling ditakuti, maka itu adalah murka Allah. Selain itu, bila ada yang paling diingini, maka itu adalah ampunan dan keridhaan-Nya. Bagi orang yang bertakwa, melaksanakan syariat sama sekali tidak dirasakan sebagai beban. Justru sebaliknya, ia akan merasa amat berat bila harus meninggalkan syariat. Dengan melaksanakan syariat, ia merasakan kelezatan dan kenikmatan. Sebaliknya, meninggalkan syariat merupakan siksakan yang terasa getir, pahit dan menyiksa. Tentu, orang seperti ini  akan menjemput syariat dengan penuh rasa gembira, bukan malah lari meninggalkannya, sebagaimana tampak pada seorang wanita, al-Ghamidiyah dan seorang lelaki bernama Maiz bin Malik al-Aslami.
Dengan dorongan ketakwaannya,  al-Ghamidiyah  datang kepada Rasul menyatakan penyesalannya atas perbuatan maksiatnya di masa lalu dan karenanya ia meminta untuk dirajam. “Tahhirniy (sucikan aku), ya Rasulallah”, serunya kepada Nabi.  Untuk meyakinkan, al-Ghamidiyah menunjukkan kehamilannya. Rasul yang semula kurang percaya, akhirnya meminta al-Ghamidiyah datang setelah melahirkan. Benar, setelah melahirkan al-Ghamidiyah datang membawa bayi. Namun, hukuman tidak langsung dilakukan, Rasul meminta al-Ghamidiyah menyelesaikan susuannya. Kira-kira dua tahun kemudian, al-Ghamidiyah datang lagi kepada Rasul seraya menggandeng anak kecil yang sudah bisa berjalan dan memakan roti. Barulah Rasul benar-benar melaksanakan hukuman rajam. Jadi praktis, al-Ghamidiyah harus menunggu hampir 3 tahun dengan penuh kesabaran untuk hukuman itu, seolah menunggu berkat besar yang akan diterimanya. Ketika mendengar ucapan sahabat yang kurang pantas akibat terciprat darah al-Ghamidiyah saat dirajam, Rasul menasihati untuk tidak mengatakan yang demikian, seraya mengatakan, “qad tabat taubatan law qusimat bayna sab’ina min  ahli madinah lawasa’athum”!
Demikian pula dengan Maiz bin Malik al-Aslami, bahkan untuk meyakinkan Rasul, ia sampai bersumpah empat kali. Untuk memastikan, Rasul menanyai Maiz berulang-ulang, “Tahukah engkau apa itu zina? Apakah yang kau lakukan seperti memasukkan celak ke dalam tempatnya? Apakah yang kau lakukan seperti memasukkan anak timba ke dalam sumur?” Semua dijawab dengan anggukan, “ya”. Heran dengan kekukuhan Maiz meminta untuk dirajam, Nabi bertanya menyelidik, “ma dza turid bi hadza al-qaul?”, yang dijawab Maiz dengan “uridu an tutahhiraniy (aku ingin engkau menyucikan aku)”.
Maiz dan al-Ghamidiyah ngotot menyongsong hukuman rajam, bukan menghindari. Sebenarnya banyak peluang yang mereka bisa ambil untuk menghindari hukuman itu (seperti kata shahabat  kepada Maiz andai ia bersumpah tiga kali saja, tentu ia tidak perlu dirajam) atau melarikan diri (al-Ghamidiyah punya kesempatan tiga tahun), tapi semua tidak mereka lakukan, karena yakin hanya dengan cara seperti itu (melaksanakan syariat rajam) sajalah mereka terbebas dari hukuman yang lebih berat di akhirat nanti.
Demikianlah ketakwaan mendorong seseorang untuk tunduk pada syariat dengan penuh kerelaan. Sementara itu, kontrol masyarakat  hanya mungkin lahir dari individu-individu yang bertakwa, demikian pula lahirnya negara yang menerapkan syariat juga berawal dari dorongan individu yang bertakwa. Akan tetapi, takwa individu saja tidak cukup karena  tanpa kontrol dari masyarakat bisa saja individu yang semula taat pada syariat, karena berbagai faktor dengan mudah  melakukan maksiat.
Kontrol masyarakat timbul dari semangat amar makruf nahi munkar, yakni  keinginan agar  orang lain  juga bersedia tunduk pada syariat dan terhindar dari maksiat. Salah satu ciri keimanan seorang muslim memang adalah adanya keinginan pada orang itu agar orang lain merasakan kebaikan sebagaimana yang dirasakannya. Tegasnya, kontrol masyarakat sesungguhnya berpangkal pada cinta dan rasa solidaritas pada sesama.  Dengan   kontrol dari masyarakat, orang yang akan melanggar syariat tidak mungkin dapat melakukannya secara leluasa.  Apalagi kontrol masyarakat tersebut bukan semata lahir dari kepentingan pribadi, melainkan mewujud dari akidah.  Allah Swt. dalam banyak ayat menunjukkan bahwa salah satu ciri orang beriman adalah senantiasa melakukan amar makruf nahi munkar.  Secara spesifik Allah Swt. menegaskan:

﴿وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ﴾
Hendaklah ada sekelompok umat di antara kalian yang mendakwahkan kebaikan (Islam), beramar makruf dan melakukan nahi munkar; dan mereka itulah orang-orang yang beruntung(TQS Ali ‘Imrân [3]:104).

Sementara itu,  dalam kehidupan jahiliah di mana syariat  tidak diterapkan, individu yang bertakwa menjadi berat melaksanakan syariat, merasa asing, dan mengalami godaan terus-menerus untuk meninggalkan syariat. Di sisi lain,  dalam kehidupan seperti itu, justru orang yang tidak bertakwa bisa hidup leluasa, bebas, serta seolah mendapatkan dukungan dari lingkungan dan negara untuk mengabaikan syariat. Bahkan, amat sering terjadi, negara jahiliah justru memerangi muslim yang bertakwa yang berusaha mengamalkan syariat, sebagaimana pernah terjadi pada kasus jilbab dan sebagainya.
Secara individual sekarang pun tidak terlalu sulit untuk melaksanakan syariat Islam.  Shalat, shaum, berbakti pada orang tua, dan yang lainnya dapat dilaksanakan.  Namun, ketika negara tidak menerapkan syariat Islam, tidak dapat dikondisikan setiap orang untuk shalat, penuh ketaatan menunaikan shaum, dan penuh kesadaran berbakti kepada orang tua.  Orang dapat saja menghindarkan diri dari riba, tapi tidak dapat melenyapkan riba dari kehidupan masyarakat tanpa adanya peran negara.  Begitu pula, seseorang dapat menghindari untuk tidak mengelola sumber daya alam milik umum, seperti listrik, air, laut, dan barang tambang.  Namun, tanpa negara yang menerapkan syariat Islam tidak ada yang dapat menghentikan privatisasi barang-barang milik rakyat tersebut kepada swasta, baik lokal maupun asing.  Begitu pula dalam persoalan lainnya. Di sinilah peran negara dalam menerapkan syariat Islam.  Demikian pulalah yang dicontohkan Rasulullah saw., dengan membentuk masyarakat atas dasar Islam di Madinah melalui ditegakkannya Negara di sana.
Berdasarkan hal tersebut, agar dapat menerapkan syariat Islam secara kaffah haruslah diwujudkan individu-individu yang takwa.  Bukan sekadar individu-individu yang saleh secara pribadi, melainkan juga berupaya untuk membuat saleh orang lain (mushlih), serta bersama-sama mewujudkan kehidupan Islam dalam rangka membentuk individu-individu saleh tadi.  Tidak sekadar itu, wajib diwujudkan pula masyarakat yang terbiasa melakukan amar makruf nahi munkar.  Tanpa hal itu, kontrol sosial tidak akan terlaksana.  Last but not least, setiap komponen umat Islam berjuang bersama mewujudkan kehidupan Islam melalui tegaknya Daulah Khilafah.
Tampaklah, secara internal setiap individu--karena ketakwaannya--selalu menerapkan syariat Islam, masyarakat pun saling memberi kontrol antarsesamanya, serta negara menerapkan aturan-aturan Islam dalam mengurusi berbagai kepentingan masyarakat, termasuk memberikan sanksi kepada siapa pun yang melanggar aturan tersebut.  Bila negara melakukan kezaliman, maka rakyat, baik secara individual maupun kolektif melakukan koreksi (muhâsabah) kepada penguasanya.  Dengan demikian, syariat Islam itu akan dilakukan oleh tiga komponen, yaitu individu, masyarakat kolektif, serta negara.  Penjagaan kelestarian penerapan syariat Islam pun dijaga oleh setiap komponen tersebut.  Hal ini ditunjukkan dengan adanya fungsi kontrol dari setiap komponen.  Konsekuensi dari metode penerapan Islam seperti ini adalah terlaksananya penerapan Islam secara lestari di tengah-tengah masyarakat.  Secara ringkas hal ini dapat digambarkan dalam bagan berikut.



 











Perangkat Penerapan Islam

      Penerapan syariat Islam secara praktis harus dimulai dengan pembaiatan seorang khalifah atas dasar al-Quran dan Sunah.  Setiap muslim yang berakal, balig, adil, merdeka, dan laki-laki bisa dibaiat menjadi seorang khalifah bagi kaum muslim.   Setiap negeri muslim yang kekuasaannya ada di tangan kaum muslim saja dan tidak berada di bawah kekuasaan negara lain, dan keamanan intern ataupun eksternnya berada dalam keamanan Islam dan kaum muslim, maka negeri semacam ini layak dijadikan tempat untuk melangsungkan “bai’at pengangkatan” khalifah (bai’at in’iqad), serta layak menjadi pusat Daulah Islam.
      Jika di negeri tersebut khalifah telah dibaiat dengan bai’at in’iqad atas dasar keridhaan dan pilihan oleh ahlul halli wal ‘aqdi; selanjutnya ia dibaiat dengan bai’at ta’at oleh kaum muslim, ketika dalam baiat ketaatan itu, kaum muslim berjanji untuk tidak melakukan kemaksiatan (membangkang) kepada khalifah, maka syarat-syarat berdirinya Daulah Khilafah telah terpenuhi.  Yaitu terpenuhi dari sisi, (1) kedaulatan ada di tangan syara’, (2) kekuasaan ada di tangan umat, serta (3) diangkatnya seorang khalifah saja yang akan melegalkan hukum-hukum syara’ yang bersumber dari al-Quran, Sunah, Ijma’ sahabat, dan qiyas.    Ketika Daulah Khilafah telah tegak, dengan segara hukum-hukum Islam diberlakukan secara menyeluruh dan praktis di tengah-tengah umat.  Hukum Islam tidak akan diterapkan secara berangsur-angsur dan gradual.
      Setelah proses pembaiatannya selesai, khalifah segera menyusun struktur negara.  Struktur negara dalam Islam berbeda dengan struktur pemerintahan yang ada di dalam sistem kenegaraan kapitalis dan sosialis.  Aturan-aturan yang diterapkan di Daulah Islam juga berbeda dengan aturan-aturan lainnya.    Struktur negara yang telah ditetapkan Islam adalah sebagai berikut:
  1. Khalifah adalah kepala negara sekaligus wakil rakyat dalam hal kekuasaan dan pelaksanaan hukum syara’.
  2. Syarat wazir atau mu’awin tafwidh haruslah seorang laki-laki, muslim, berakal, balig, merdeka, dan adil, termasuk orang yang mampu melaksanakan tugas-tugas yang dilimpahkan kepadanya.   Pengangkatan mu’awin tafwidh oleh seorang khalifah harus memenuhi dua perkara.  Pertama, kewenangan yang diberikan kepada mu’awin tafwidh harus bersifat umum (‘umum al-nadhr).  Kedua, harus ada aspek perwakilan (niyabah).[1]     Oleh karena itu, mu’awin tafwidh akan membantu khalifah pada semua urusan negara.  Ia juga akan melaksanakan semua perintah khalifah.  Tugasnya adalah, menyampaikan seluruh laporan mengenai tugas-tugas kenegaraan kepada khalifah.   Ia juga bertugas melaksanakan tugas-tugas yang dilimpahkan khalifah.   Sebab, mu’awin tafwidh merupakan pembantu khalifah dalam urusan kekuasaan.
  3. Mu’awin tanfidz diangkat oleh khalifah dalam kapasitasnya sebagai pembantu khalifah.  Akan tetapi, ia hanya membantu khalifah dalam perkara-perkara operasional administratif, bukan dalam perkara-perkara kekuasaan.  Tugas mu’awin tanfidz termasuk tugas administratif.   Mu’awin tanfidz bertugas melaksanakan tugas-tugas administratif dari khalifah yang ditujukan kepada  departemen-departemen intern--yang tercakup dalam struktur negara--ataupun ekstern.  Ia juga bertugas menyampaikan perkara-perkara yang berasal dari departemen-departemen tersebut kepada khalifah.   Mu’awin tanfidz tak ubahnya sebagai penghubung antara khalifah dengan struktur-struktur negara lainnya,  baik dalam perkara yang berasal dari khalifah maupun yang hendak disampaikan kepada khalifah.  Syarat mu’awin tanfidz haruslah seorang muslim.  Sebab, ia termasuk orang kepercayaan dari khalifah. 
  4. Amirul Jihad;  departemennya tersusun oleh empat departemen, yaitu: (1) Departemen Dalam Negeri, (2) Departemen Luar Negeri, (3) Departemen Keamanan Dalam Negeri, serta (4) Departemen Perindustrian.  Empat departemen ini dikontrol dan dipimpin oleh amirul jihad.  Empat departemen ini didirikan dengan asas jihad.   Perang dan keamanan dalam negeri mutlak membutuhkan kekuatan pasukan yang termanifestasikan pada kekuatan tentara dan polisi.   Untuk masalah luar negeri, landasan hubungan antara Daulah Islam dengan negara-negara lain adalah menyebarkan dakwah Islam.  Metode dasar untuk menyebarkan dakwah Islam adalah jihad.    Untuk masalah perindustrian,   semua jenis industri harus didirikan di atas dasar kepentingan politik luar negeri.   Pengawasan perindustrian untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan negara lain harus berjalan sesuai dengan asas di atas (jihad). 
Di dalam Islam, jihad merupakan unsur terpenting.  Bahkan, ia merupakan pilar paling pokok bagi Negara Islam.  Oleh karena itu, negara harus memberikan porsi perhatian yang sangat besar dalam masalah ini.   Negara bisa memberlakukan wajib militer bagi laki-laki muslim yang umurnya telah mencapai 15 tahun.  Negara wajib membuat persiapan untuk melakukan jihad.   Atas dasar itu, Daulah Islam harus berusaha semaksimal mungkin untuk mempersiapkan persenjataan, akomodasi dan perlengkapan, serta hal-hal yang dibutuhkan oleh pasukan.   Ini dilakukan agar mereka bisa menunaikan tugasnya sebagai tentara Islam.  Tentara Islam yang selalu menjaga negaranya, mengokohkan kekuasaannya, serta mengibarkan panji “La Ilaha Illa al-Allah”  ke seluruh penjuru alam.  Metode untuk meraih semua ini adalah dengan jihad.
  1. Peradilan adalah penyampaian hukum yang bersifat mengikat.  Qadhi ada tiga macam:
Pertama, qadhi yang bertugas menyelesaikan sengketa yang terjadi di antara masyarakat, baik dalam perkara muamalah, pidana, kedua, qadhi yang bertugas menyelesaikan perkara yang menyangkut pelanggaran terhadap hak-hak umum (muhtasib).
Ketiga, qadhi madzalim, yakni qadhi yang bertugas menyelesaikan sengketa yang terjadi antara masyarakat dengan negara.    Syarat untuk qadhi-qadhi di atas adalah muslim, merdeka, balig, berakal, adil, dan fakih dalam menerapkan hukum di atas kasus yang terjadi.    Adapun dua syarat yang harus dimiliki oleh qadhi madzalim adalah laki-laki dan mujtahid.  
Peradilan dalam Islam ditinjau dari sisi keputusan peradilannya merupakan keputusan tingkat pertama.  Tidak ada keputusan tingkat banding, ataupun keputusan tingkat kasasi.    Setiap qadhi diangkat dan diberhentikan oleh khalifah atau qadhi qudhah,  kecuali pemberhentian qadhi madzalim.    Tak seorang pun memiliki wewenang untuk memberhentikan qadhi madzalim.   Yang berhak memberhentikan qadhi madzalim adalah Mahkamah Madzalim.   Sebab, tugas qadhi madzalim berhubungan dengan penyelesaian kezaliman yang menimpa seseorang yang hidup di bawah kekuasaan Negara Islam.  Sama saja apakah kezaliman itu berasal dari khalifah, penguasa negara lain, ataupun pegawai negara.  Mahkamah Madzalim juga memiliki wewenang mengontrol penyimpangan khalifah terhadap hukum syara’.  Termasuk juga penyimpangan khalifah dalam menafsirkan nas-nas syara’ atau hukum-hukum syara’ yang dilegalkan oleh khalifah, ataupun penyimpangan lainnya.   
  1. Wali
Khalifah mengangkat seorang wali pada wilayah Daulah Khilafah, dari kalangan laki-laki muslim yang merdeka, balig, berakal, adil, termasuk orang yang memiliki kemampuan, serta bertakwa dan memiliki kekuatan.   Wali memiliki wewenang kekuasaan dan kontrol untuk seluruh departemen-departemen di wilayahnya, sebagai wakil dari khalifah.  Wali memiliki wewenang untuk memerintah masyarakat di wilayahnya, kecuali dalam masalah keuangan, peradilan, dan pasukan yang berhubungan dengan khalifah dan struktur negara lainnya.   Akan tetapi, dari sisi pelaksanaan bukan dari sisi administratif, kepolisian berada di bawah komandonya.  Hendaknya khalifah tidak memberikan jabatan kewalian kepada seseorang dalam jangka waktu yang lama.    Khalifah harus menggantinya jika wali tersebut mulai memiliki pengaruh luas di wilayahnya, dan masyarakat mulai memberikan loyalitas kepadanya. 
  1. Struktur Administrasi
Struktur administrasi merupakan perwujudan (refleksi) dari kemaslahatan departemental dan administratif yang mengurusi seluruh administrasi urusan negara serta kepentingan rakyat.    Setiap orang warga negara yang memiliki kemampuan, baik laki-laki maupun wanita, muslim maupun nonmuslim layak diangkat menjadi direktur untuk mengurusi suatu urusan negara, atau untuk mengurus administrasi urusan negara.  Mereka juga berhak menjadi pegawai dalam departemen ini.
  1. Majelis Umat
Majelis umat merupakan akumulasi dari kaum muslim dalam urusan pengambilan pendapat yang akan disampaikan kepada khalifah.  Nonmuslim boleh menjadi anggota Majelis Umat, tapi sekadar untuk menyampaikan dakwaan-dakwaan yang berkenaan dengan kezaliman yang dilakukan oleh penguasa; atau menyampaikan hal-hal yang berhubungan dengan buruknya penerapan hukum Islam oleh negara.    Oleh karena itu, setiap warga negara, laki-laki maupun wanita, muslim ataupun kafir, berhak menjadi anggota majelis umat, jika ia telah balig dan berakal.  Majelis umat memiliki empat kewenangan berikut.
1.      a.   Setiap perkara-perkara internal negara yang berhubungan dengan musyawarah, maka pendapat Majelis Umat harus diambil.  Misalnya, dalam perkara pengaturan urusan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan lain-lain, pendapat Majelis Umat bersifat mengikat.   Akan tetapi, semua perkara yang tidak berhubungan dengan musyawarah, maka pendapat Majelis Umat tidak harus diambil, misalnya dalam hal kebijakan politik luar negeri, finansial, atau tentara.
b. Majelis Umat memiliki hak untuk mengoreksi seluruh kerja yang terjadi secara langsung di dalam negara, baik perkara internal, eksternal , finansial, maupun ketentaraan.    Pendapat Majelis Umat mengikat selama tidak bertentangan dengan hukum syara’.   Jika Majelis Umat berselisih dengan pemerintah dalam suatu aktivitas yang ditinjau dari hukum syara’, masalah semacam ini dikembalikan kepada Mahkamah Madzalim.  
2.      Majelis Umat berhak memperlihatkan keberatannya atas (diangkatnya) wali, ataupun pembantu-pembantu khalifah.   Pendapat Majelis Umat dalam masalah ini bersifat mengikat.  Dalam kondisi semacam ini, khalifah harus memberhentikan pengangkatan wali dan pembantu-pembantu yang tidak disetujui oleh Majelis Umat.
3.      Keputusan-keputusan yang akan dilegalkan dalam perundang-undangan atau konstitusi negara disampaikan khalifah kepada Majelis Umat (MU).  Kaum muslim yang menjadi anggota MU berhak mendiskusikan keputusan-keputusan tersebut dan memberikan pendapatnya dalam masalah ini.  Namun, pendapat  MU dalam masalah ini tidak mengikat khalifah.
4.      Kaum muslim yang menjadi anggota MU berhak membatasi jumlah orang yang akan dipilih menjadi khalifah.  Pendapat mereka dalam masalah ini mengikat.  
  1. Departemen Baitul Mal secara langsung diatur dan dikontrol oleh khalifah.  Khalifah berwenang mengangkat seseorang untuk mengurus Baitul Mal.
Departemen Baitul  Mal akan mengumpulkan semua pendapatan berupa harta yang akan didistribusikan kepada kaum muslim berdasarkan keputusan khalifah.  Adapun pendapatan yang akan dikoleksi oleh departemen Baitul Mal adalah sebagai berikut.
    1. Harta rampasan perang, ghanimah, fa’i, dan khumus.
    2. Kharaj, jizyah, harta kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.
    3. ‘Usyur, harta gelap yang disita dari penguasa dan pejabat negara, harta sitaan yang diperoleh dari pekerjaan yang tidak disyariatkan, denda, atau seperlima harta dari rikaz dan barang tambang, serta harta-harta yang tidak memiliki ahli waris, harta orang murtad, dan sebagainya.
    4. Pajak yang dibebankan negara kepada rakyat dalam kondisi yang darurat, harta-harta yang diperoleh dari sedekah, dan hadiah. 
  1. Radio dan televisi dibawah kontrol langsung khalifah.  Khalifah berwenang mengangkat seseorang untuk mengontrol radio dan televisi agar tetap berada dalam kerangka aturan-aturan Islam.

Setelah struktur tersebut terbentuk, tinggallah Khalifah menyusun dustûr (UUD) syariat.  Sebab, pada dasarnya, penerapan syariat Islam adalah upaya menjadikan syariat Islam sebagai konstitusi (dustûr) dan undang-undang negara (qânûn).   Konstitusi syariat adalah, upaya untuk menjadikan syariat Islam sebagai undang-undang dasar negara.  Adapun undang-undang negara adalah seluruh aturan yang lahir dari konstitusi negara.   Konstitusi syariat hanya memuat pokok-pokok terpenting dari syariat Islam yang bisa menggambarkan syariat Islam secara utuh dan menyeluruh, meskipun dengan redaksi yang global dan ringkas. Di situlah sebenarnya, metode penerapan Islam dalam berbagai bidang dipaparkan.

Metode Penyelesaian Persoalan
      Banyak ragam persoalan yang akan muncul saat tumbangnya sistem kufur dan tegaknya sistem Islam.  Di antaranya adalah:
  1. Persoalan yang terjadi sebelum berdirinya Daulah Khilafah dan telah diputuskan oleh pemerintahan sebelumnya. 
  2. Persoalan yang terjadi sebelum Daulah Khilafah berdiri dan belum diputuskan oleh pemerintahan sebelumnya.
  3. Persoalan yang terjadi setelah Daulah Khilafah berdiri.
  4. Pidana yang dilakukan oleh aparatur pelaksana negara sebelumnya dan juga kroni-kroninya yang merugikan atau menikam Islam dan kaum muslim, atau menyebabkan lenyap dan bangkrutnya harta kaum muslim.
  5. Pidana yang dilakukan oleh sekelompok individu masyarakat yang belum diselesaikan oleh pemerintahan sebelumnya, tetapi pidana tersebut berhubungan dengan pelunasan harta bagi individu yang lain, misalnya pencurian, gasab, dan membayar denda.
  6. Pidana yang dilakukan yang dilakukan sekelompok individu masyarakat yang belum diselesaikan oleh pemerintahan sebelumnya dan tidak berhubungan dengan pelunasan harta bagi individu yang lain, semisal, minum khamar, tidak mengerjakan puasa dan shalat sebelum khilafah berdiri.
  7. Transaksi-transaksi ekonomi yang bertentangan dengan Islam yang diterapkan di masyarakat dan belum dihapus sebelum Daulah Islam berdiri.
  8. Perjanjian-perjanjian atau traktat-traktat yang dibuat oleh pemerintahan sebelumnya dengan lembaga-lembaga internasional ataupun regional.

      Adapun persoalan yang terjadi sebelum berdirinya Daulah Islam dan telah diputuskan oleh pemerintahan sebelumnya; juga pidana yang dilakukan oleh sekelompok individu masyarakat yang tidak berhubungan dengan pelunasan harta bagi pihak lain; maka persoalan-persoalan semacam ini tidak akan diungkit lagi (dibuka kembali) setelah berdirinya Daulah Khilafah.  Urusan mereka diserahkan kepada Allah Swt.  Sebab, persoalan tersebut terjadi sebelum hukum-hukum Islam diterapkan secara praktis. 
      Adapun persoalan-persoalan yang terjadi sebelum berdirinya Daulah dan belum diputuskan oleh pemerintahan sebelumnya; demikian juga persoalan yang terjadi setelah Daulah Khilafah berdiri, maka persoalan-persoalan semacam ini diselesaikan sesuai dengan hukum Islam.
      Pidana yang dilakukan oleh sekelompok individu masyarakat dan belum diselesaikan oleh pemerintahan sebelumnya, tetapi berkaitan dengan pelunasan harta bagi pihak lain, maka akan dibuka persidangan untuk menghukumi pelanggarnya agar ia mengembalikan harta kepada pemilik yang sah.
      Adapun pidana yang dilakukan oleh aparatur pelaksana pemerintahan sebelumnya yang menikam Islam dan kaum muslim serta yang menyebabkan lenyap dan bangkrutnya harta kaum muslim, sama saja apakah dilakukan oleh penguasa ataupun kroninya, maka akan digelar sidang untuk memperkarakan mereka.   Hukum syara’ akan diterapkan bagi mereka sebagai balasan atas kezaliman yang mereka perbuat.
      Sementara itu, transaksi ekonomi yang bertentangan dengan Islam yang diterapkan sebelum berdirinya Daulah Islam dan belum dihapus oleh pemerintahan sebelumnya, diberlakukan hukum-hukum Islam sebagai berikut.
  1. Institusi-institusi ribawi, seperti bank dan lain-lain, maka aset-asetnya disita, lalu ditutup.  Kemudian, modal awal dikembalikan kepada pemiliknya tanpa ada tambahan.  Sisa yang ada dihitung dan dibagi kepada pemilik saham atau para peserikat.  Keputusan ini berlaku sejak berdirinya Daulah Khilafah.
  2. Syirkah-syirkah pengelolaan yang terjadi pada harta-harta kepemilikan umum, seperti fosfat, minyak, potasium, besi dan lain-lain; dalam hal ini kepemilikan individu yang ada di dalamnya dihapus sesuai dengan nilai yang terkandung dalam syirkah itu, sehingga bisa dipisahkan dengan nilai kepemilikan umum tersebut.   Peserikat akan mendapatkan kembali sesuai dengan modal yang disetornya.  Pengelola, sebagai lembaga yang menangani kepemilikan umum tetap dalam pengaturan negara, sebagai wakil dari umat, pemilik sah harta kepemilikan umum.  
  3. Syirkah-syirkah pengelolaan yang terjadi pada kepemilikan khusus yang berbentuk syirkah saham dengan akad yang bertentangan dengan syara’; maka asetnya disita.  Sebab, akad semacam ini adalah akad batil.  Jika peserikat membuat kesepakatan baru dengan akad syar’I, maka syirkah ini bisa berjalan terus.
  4. Industri yang menggarap kepemilikan umum, seperti industri petrokimia, industri berbahan baku besi, industri penambangan besi, dan lain-lain, maka kepemilikan individu di dalamnya dihapus, seperti yang telah dijelaskan pada syirkah pengelolaan yang terjadi pada kepemilikan umum.  Industri-industri itu tetap di bawah pengaturan negara sebagai wakil umat, pemilik yang memiliki kepemilikan umum. 
  5. Industri yang menggarap kepemilikan khusus, tetapi dengan akad yang bertentangan dengan syara’, misalnya industri penenunan dan tekstil, serta industri yang didirikan untuk mengolah bijih besi, maka akad-akad yang bertentangan dengan hukum syara’ itu dihapuskan.  Pemiliknya bisa terus mengoperasikan industrinya setelah akadnya diperbarui sesuai dengan hukum syara’.
  6. Kepemilikan khusus yang dijalankan dengan memanfaatkan kepemilikan umum, maka kepemilikan khusus tersebut dihapus.  Kepemilikan tersebut diserahkan kepada negara (pihak pengatur) sebagai wakil dari umat, pemilik sah yang memiliki kepemilikan tersebut.  Contohnya, kereta api, PLN, dan KRL.  Sebab, untuk mengoperasikan alat-alat ini memakai jalan-jalan umum (fasilitas umum). 
    Adapun mengenai perjanjian-perjanjian dan traktat-traktat yang dibuat oleh aparatur pelaksana negara sebelumnya dengan lembaga-lembaga internasional ataupun regional, maka perjanjian-perjanjian semacam ini harus segera dihapus.  Sebab, kaum muslim tidak boleh bergabung dengan lembaga-lembaga internasional ataupun regional, seperti PBB, Bank Dunia, IMF, dan lain-lain.  Lembaga-lembaga ini berdiri di atas asas yang bertentangan dengan hukum Islam.  Selain itu, lembaga-lembaga ini merupakan alat politik negara besar, khususnya AS.  AS telah memanfaatkan lembaga-lembaga ini untuk meraih kepentingan-kepentingan khusus mereka.  Lembaga-lembaga ini merupakan media untuk menciptakan dominasi kaum kafir atas kaum muslim dan Negara Islam.  Oleh karena itu, secara syar’i hal ini tidak diperbolehkan.  Sebab, “al-wasiilat ila al-haram muharramun”.
    Kaum muslim tidak boleh bergabung dalam lembaga-lembaga persekutuan-persekutuan regional, semacam Liga Arab, OKI, dan Pakta Pertahanan Multinasional.  Lembaga-lembaga semacam ini juga berdiri di atas asas yang bertentangan dengan Islam.  Selain itu, lembaga-lembaga ini telah mengerat-ngerat negeri-negeri kaum muslim.  Hal mendasar yang perlu diketahui adalah, Daulah Khilafah akan berhubungan dengan negara-negara lain, berdasarkan hal-hal berikut.
1.      Negara-negara yang berdiri di negeri-negeri Islam, hubungan dengan mereka dianggap sebagai bagian dari hubungan politik dalam negeri.  Harus ada upaya untuk  menggabungkan negara-negara tersebut ke dalam Daulah Khilafah.  Oleh karena itu, Daulah Khilafah tidak akan menjalin hubungan diplomatik dengan mereka.  Daulah Khilafah juga tidak akan membuat perjanjian dengan mereka. Sama saja, apakah penguasa negara mereka, kafir atau muslim.
2.      Negara-negara lain yang terdapat di belahan barat dan timur semuanya dianggap darul kufur, dan darul harbi hukman.  Hubungan dengan negara-negara seperti ini, dianggap sebagai bagian dari politik luar negeri.  Interaksi dengan mereka diatur sesuai dengan faktor-faktor yang mendukung jihad, serta agar kepentingan kaum muslim dan negara Khilafah bisa terwujud sejalan dengan hukum syara’.
3.      Boleh menjalin kesepakatan dengan negara-negara semacam ini dalam bentuk kesepekatan-kesepakatan ‘bertetangga baik’, serta perjanjian perjanjian lain yang dibolehkan hukum Islam.  Namun, agar perjanjian ini bisa tetap dibatasi (diatur) dan agar akad perjanjian tersebut sesuai dengan kepentingan jihad, kemaslahatan kaum muslim, dan Daulah Khilafah, maka akan dibuka  hubungan diplomatik sesuai dengan asumsi-asumsi di atas. 
4.       Negara-negara lain yang tidak ada perjanjian ataupun kesepakatan dengan Daulah Khilafah; dan negara-negara imperialis, seperti AS, Inggris, Prancis, dan negara-negara rakus yang mencaplok negeri-negeri kaum muslim, seperti Rusia, maka dianggap sebagai negara kafir harbi hukman.   Dengan demikian, akan diambil tindakan-tindakan atas mereka sesuai dengan status mereka.  Tidak boleh dibuka hubungan diplomatik dengan mereka, dan tidak dibuka kedutaan-kedutaan mereka di Daulah Khilafah. 
5.      Negara-negara muharrib fi’lan, seperti Israel, maka diproklamasikan kondisi perang kepada mereka, sebagai asas untuk berinteraksi secara menyeluruh dengan mereka.    Penduduk negaranya mereka dilarang masuk ke dalam Daulah Khilafah.  Harta dan jiwa mereka dihalalkan bagi kaum muslim.    Negara Khilafah akan menggerakkan kaum muslim untuk berperang dan menghancurkan mereka secara total.  Kaum muslim diharamkan secara  mutlak membuat perjanjian damai dengan mereka.  Sebab, mereka adalah bangsa perampas dan perampok.
6.      Daulah Khilafah tidak boleh menandatangani kerja sama-kerja sama militer dengan negara-negara lain, seperti perjanjian timbal balik pertahanan dan keamanan, ataupun kerja sama-kerja sama militer lainnya.  Sebab, kaum muslim diharamkan berperang di bawah panji kekufuran, serta berperang di bawah kekuasaan kafir dan negara kafir; ataupun menjadikan  orang kafir menguasai kaum muslim dan bumi Islam.  Daulah Khilafah tidak boleh bersekongkol dengan negara-negara kafir atau dengan tentara-tentara kafir.  Rasulullah saw. telah melarang kaum muslim melakukan hal tersebut.  Beliau saw. telah melarang kaum muslim meminta bantuan militer kepada orang-orang musyrik.   Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah kamu meminta penerangan dengan apinya orang-orang musyrik.”   Api merupakan kiasan dari perang. 
Jihad merupakan landasan dasar hubungan Daulah Khilafah dengan negara lain.   Jihad merupakan puncak ibadah di dalam Islam.   Definisi jihad secara syar’i adalah mencurahkan segenap kemampuan di dalam perang di jalan Allah untuk menegakkan kalimat Allah dan menyebarkan dakwah Islam secara langsung, atau dengan cara memberikan bantuan harta, pendapat, akomodasi, atau yang lain.”   Oleh karena itu, perang untuk menegakkan kalimat Allah dan menyebarkan Islam merupakan jihad.  Memulai jihad hukumnya fardhu kifayah.  Dengan kata lain, Daulah Khilafah mengawali untuk menyerang musuh jika mereka tidak menyerang terlebih dahulu.  Jika sebagian kaum muslim tidak mampu untuk mengawali penyerangan, maka seluruh kaum muslim berdosa jika meninggalkan jihad tersebut.  Jihad menjadi fardhu ‘ain jika musuh memulai menyerang kaum muslim.  Walhasil, jihad bukanlah perang defensif, tetapi itu adalah perang untuk menegakkan kalimat Allah.  Seandainya orang kafir tidak menyerang, maka harus diawali dengan mengemban Islam dan menyampaikan dakwah kepada mereka.   Langkah semacam ini telah ditetapkan berdasarkan al-Quran, Sunah, dan Ijma’ sahabat.   Hal ini juga telah disaksikan oleh negara yang dahulu ditaklukkan oleh tentara Islam.
      Demikianlah sekilas metode penerapan syariat Islam Kaffah. Wallahu a‘lam bi ash-shawwab




[1] Wewenang yang diberikan kepada mu’awin tafwidh harus bersifat umum atau menyeluruh, tidak boleh dibatasi dengan batasan-batasan tertentu.  Pengangkatan mu’awin tafwidh harus memenuhi pula syarat niyabah (perwakilan), yang menunjukkan bahwa mu’awin tafwidh tersebut merupakan wakil dari khalifah. 

1 komentar:

  1. Hari ini kaum Muslimin berada dalam situasi di mana aturan-aturan kafir sedang diterapkan. Maka realitas tanah-tanah Muslim saat ini adalah sebagaimana Rasulullah Saw. di Makkah sebelum Negara Islam didirikan di Madinah. Oleh karena itu, dalam rangka bekerja untuk pendirian Negara Islam, kita perlu mengikuti contoh yang terbangun di dalam Sirah. Dalam memeriksa periode Mekkah, hingga pendirian Negara Islam di Madinah, kita melihat bahwa RasulAllah Saw. melalui beberapa tahap spesifik dan jelas dan mengerjakan beberapa aksi spesifik dalam tahap-tahap itu

    BalasHapus